Bersih, Adil, Transparan, Asri, Berkah, Unggul, Integritas, Konsisten
Inovasi
Dalam rangka peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan, Pengadilan Negeri Pariaman telah melahirkan beberapa inovasi. Inovasi-inovasi ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun internal Pengadilan Negeri Pariaman sendiri. Inovasi-inovasi yang telah dilahirkan ini berupa perangkat elektronik berbasis teknologi informasi dan aplikasi berbasis web yang diakses melalui internet maupun jaringan lokal.
Eraterang
Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik. Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara ...
Standar Pelayanan
Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Pariaman mencakup Pelayanan Persidangan, Biaya, Pelayanan Bantuan Hukum, Pelayanan Pengaduan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Standar ini dapat berubah untuk tujuan peningkatan pelayanan sesuai tuntutan dan perkembangan kebutuhan pelayanan .
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP adalah aplikasi penyedia informasi kepada masyarakat umum atau para pihak mengenai perkara. Pengguna dapat menggunakan aplikasi SIPP sebagai media informasi, media penelitian dan media penelusuran perkara. Informasi yang ada didalam SIPP telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Direktori Putusan
Lihat atau unduh putusan, Direktori Putusan dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, merupakan salah satu bentuk pelaksananaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, dengan tujuan memastikan adanya informasi yang lengkap bagi masyarakat secara cepat dan murah
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Pariaman terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi melalui prosedur pelayanan informasi
Bagaimana cara melapor atau mengadu?
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum, atau untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya
Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum
Protokol Persidangan dan Kemanan
Pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Tautan
-
Mahkamah Agung
Situsweb Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Badan Peradilan Umum MA RI
Situsweb Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
Pengadilan Tinggi Padang
Situsweb Resmi Pengadilan Tinggi Sumatera Barat
-
Pemda Kota Pariaman
Website Resmi Pemerintah Kota Pariaman
-
Kab. Padang Pariaman
Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman