Tentang Pengadilan

Tentang Pengadilan

Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.

Lembaga Peradilan di Indonesia

Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :

1.       Badan Peradilan Umum       

          -        Pengadilan Tinggi

          -        Pengadilan Negeri

2.       Badan Peradilan Agama      

          -        Pengadilan Tinggi Agama

          -        Pengadilan Agama

3.       Badan Peradilan Militer       

          -        Pengadilan Militer Utama

          -        Pengadilan Militer Tinggi

          -        Pengadilan Militer

4.       Badan Peradilan Tata Usaha Negara

          -        Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

          -        Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Negeri

Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Peradilan umum meliputi:

  1. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
  3. Pengadilan khusus lainnya (spesialisasi, misalnya : Pengadilan Hubungan(PHI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Ekonomi,    Pengadilan Pajak, Pengadilan Lalu Lintas Jalan dan Pengadilan anak.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pariaman berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman meliputi semua wilayah kota Pariaman dan Kabupaten Padang-Pariaman.

Pengantar dari Ketua Pengadilan

Dibuat: Rabu, 02 Januari 2013 Ditayangkan: Rabu, 02 Januari 2013
Ditulis oleh Mahmudan

Assalamu’alaikum Warahmatullahiwabarakatuh,

Salam sejahtera,

Pertama-tama, sebagai insan yang beriman kami memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas perkenan dan ridho-Nya pula, pengembangan situs resmi Pengadilan Negeri Pariaman dengan alamat domain www.pn-pariaman.go.id. dapat terlaksana.

Tujuan utama dari pengembangan situs ini adalah sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya dan merupakan implementasi dari Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo SK KMA Nomor 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Situs resmi ini menampilkan beragam informasi tentang organisasi, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Pariaman, informasi perkara, prosedur perkara jadwal persidangan, dan berita lainnya juga halaman pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Pengadilan Negeri Pariaman ke depan yang lebih baik. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan situs ini untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan cepat dan tepat walaupun situs ini masih jauh dari sempurna dan kami selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi para pencari keadilan.

Harapan kami semoga dengan pengembangan situs resmi Pengadilan Negeri Pariaman ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntanbilitas di lingkungan peradilan dan mempercepat tercapainya modernisasi peradilan di Indonesia sehingga pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dapat diwujudkan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahibarakatuh.

  

KETUA PENGADILAN NEGERI PARIAMAN

 

.

Visi Misi Pengadilan

Dibuat: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditayangkan: Rabu, 30 Oktober 2013
Ditulis oleh Mahmudan

VISI

Visi Pengadilan Negeri Pariaman mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

Selengkapnya...

Struktur Organisasi

Dibuat: Rabu, 23 Maret 2022 Ditayangkan: Rabu, 23 Maret 2022
Ditulis oleh Mahmudan

Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B Tahun 2025

Selengkapnya...

Sejarah Pembentukan

Dibuat: Selasa, 29 Oktober 2013 Ditayangkan: Selasa, 29 Oktober 2013
Ditulis oleh Mahmudan

Pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman berawal dari Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TK. II Kabupaten Padang Pariamn sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman Cq Direktur Ketatalaksanaan, dimana pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman memang sangat diperlukan, karena sebelumnya Peradilan Tingkat Pertama hanya ada di Kota Padang yang membawahi daerah hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Administratif Pariaman.

Selengkapnya...

Statistik Pengadilan

Dibuat: Rabu, 15 Maret 2017 Ditayangkan: Rabu, 15 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Statistik Pengadilan

Selengkapnya...

Wilayah Yurisdiksi

Dibuat: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditayangkan: Rabu, 30 Oktober 2013
Ditulis oleh Mahmudan

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yaitu:

 

Selengkapnya...

Subkategori

  • Profil Pengadilan

    Pengadilan Negeri Pariaman merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kota Pariaman.

    Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pariaman berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman meliputi semua wilayah kota Pariaman dan Kabupaten Padang-Pariaman.

  • Profil Hakim dan Pegawai
  • Profil Role Model dan Agen Perubahan
  • Kepaniteraan

    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B.

    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B dipimpin oleh Panitera, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
    2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
    3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
    4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
    5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
    6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
    7. pelaksanaan mediasi;
    8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  • Sistem Pengelolaan Pengadilan
    • Rencana Kerja dan Anggaran

      Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

      Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran terdiri dari Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Aksi

       

    • Pengawasan dan Kode Etik Hakim

      Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot