Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

posbakum2

Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum

Peraturan dan Kebijakan

Dibuat: Kamis, 23 Maret 2017 Ditayangkan: Kamis, 23 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Peraturan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu

Selengkapnya...

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Dibuat: Sabtu, 28 Agustus 2021 Ditayangkan: Sabtu, 28 Agustus 2021
Ditulis oleh Mahmudan

Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  1. Gugatan cerai.
  2. Gugatan hutang-piutang.
  3. Gugatan tanah.
  4. Permohonan perubahan nama
  5. Permohonan pengangkatan anak, dll

Selengkapnya...

Zitting Plaats

Dibuat: Kamis, 23 Maret 2017 Ditayangkan: Kamis, 23 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Saat ini Pengadilan Negeri Pariaman memiliki 0 Zitting Plaats

Posbakum

Dibuat: Kamis, 23 Maret 2017 Ditayangkan: Kamis, 23 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Pos Bantuan Hukum di Pengadilan. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

Selengkapnya...

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot