Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum
Peraturan dan Kebijakan
Peraturan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :
- Gugatan cerai.
- Gugatan hutang-piutang.
- Gugatan tanah.
- Permohonan perubahan nama
- Permohonan pengangkatan anak, dll
Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Saat ini Pengadilan Negeri Pariaman memiliki 0 Zitting Plaats
Posbakum
Pos Bantuan Hukum di Pengadilan. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :