Profil Pengadilan Negeri Pariaman
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B Tahun 2024
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
KEDUDUKAN WEWENANG DAN FUNGSI
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).
Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.
Alamat
PENGADILAN NEGERI PARIAMAN KELAS IB
Alamat Kantor:
Jl. Imam Bonjol No.26 Kel. Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman - Sumatera Barat
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website: https://pn-pariaman.go.id/