Kepaniteraan Perdata

Dibuat: Senin, 15 Mei 2017 Ditayangkan: Senin, 15 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot