Kepaniteraan

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B dipimpin oleh Panitera, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. pelaksanaan mediasi;
  8. pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Kepaniteraan Pidana

Dibuat: Senin, 15 Mei 2017 Ditayangkan: Senin, 15 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Kepaniteraan Perdata

Dibuat: Senin, 15 Mei 2017 Ditayangkan: Senin, 15 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata

Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Kepaniteraan Hukum

Dibuat: Senin, 15 Mei 2017 Ditayangkan: Senin, 15 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Subkategori

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot