Tugas dan Fungsi PPID

Dibuat: Rabu, 28 Agustus 2024 Ditayangkan: Rabu, 28 Agustus 2024 Ditulis oleh Corry Magdalena
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonso lidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
    1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  7. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  8. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  9. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  10. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  11. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  12. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot