Profil Pengadilan
Pengadilan Negeri Pariaman merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kota Pariaman.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pariaman berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman meliputi semua wilayah kota Pariaman dan Kabupaten Padang-Pariaman.
Standar Pelayanan
Pelayanan Persidangan
- Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00 Wib. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
- Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-12.00 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.
- Pengadilan Negeri Pariaman mengumumkan jadwal sidang kepada masyarakat pada papan pengumuman, situs pengadilan ini, dan sms gateway (085263527179).
- Pengadilan Negeri Pariaman akan memutus dan termasuk melakukan pemberkasan (minutasi) perkara dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
- Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, papan pengumuman, situs pengadilan dan sms gateway (085263527179).
- Pengumuman denda tilang akan diberikan setiap hari Jumat, dengan melihat papan pengumuman, situs pengadilan dan sms gateway (085263527179).
Biaya
- Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.
- Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdat Besarnya panjar biaya perkara perdata adalah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Pariaman dengan Ketua Pengadilan Agama Pariaman Nomor W3-U8/36/KPN/SK/VI/2019, tanggal 18 Juni 2019.
- Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui Bank Syariah Mandiri Cabang Pariaman Nomor rekening 7777888727.
- Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi.
- Pengadilan Negeri Pariaman akan memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu, maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak
Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum)
Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum.
Pelayanan Pengaduan
- Pengadilan Negeri Pariaman menyediakan meja pengaduan (layanan hukum pada PTSP), email (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), sms gateway (085263527179), telepon (0751-92841), aplikasi SIWAS MARI, tata cara dapat dilihat website Pengadilan Negeri Pariaman dan petugas penerima pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan, harus disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan pengadilan.
- Petugas penerima pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan. Pengaduan akan diinput ke dalam Aplikasi SIWAS MARI.
- Pengadilan Negeri Pariaman akan menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Masyarakat mengajukan pelayanan peradilan dan pelayanan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Petugas PTSP akan memberikan tanda terima pelayanan sebagai bukti telah dilayani.
- Jangka waktu pelayanan tergantung dari jenis pelayanan yang diminta (sesuai SOP).
- Standar Pelayanan PTSP
..
Sejarah Pembentukan
Pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman berawal dari Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TK. II Kabupaten Padang Pariamn sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman Cq Direktur Ketatalaksanaan, dimana pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman memang sangat diperlukan, karena sebelumnya Peradilan Tingkat Pertama hanya ada di Kota Padang yang membawahi daerah hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Administratif Pariaman.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B Tahun 2020
Alamat
Alamat Gedung:
Jl. Imam Bonjol No.26
Kel. Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah
Kota Pariaman - Sumatera Barat
KODE POS : 25519
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yaitu:
Subkategori
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Pariaman terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi melalui prosedur pelayanan informasi
Bagaimana cara melapor atau mengadu?
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum, atau untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya
Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum
Protokol Persidangan dan Kemanan
Pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan