Profil Pengadilan
Pengadilan Negeri Pariaman merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kota Pariaman.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pariaman berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman meliputi semua wilayah kota Pariaman dan Kabupaten Padang-Pariaman.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B Tahun 2024
Sejarah Pembentukan
Pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman berawal dari Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TK. II Kabupaten Padang Pariamn sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman Cq Direktur Ketatalaksanaan, dimana pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman memang sangat diperlukan, karena sebelumnya Peradilan Tingkat Pertama hanya ada di Kota Padang yang membawahi daerah hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Administratif Pariaman.
Statistik Pengadilan
Statistik Pengadilan
Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yaitu: