Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Dibuat: Selasa, 22 Oktober 2013
Ditayangkan: Selasa, 22 Oktober 2013
Ditulis oleh Mahmudan
Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Pariaman, yang terdiri dari :
- Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
- Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Panjar Biaya Perkara Perdata: