Panjar Biaya Perkara

Dibuat: Selasa, 22 Oktober 2013 Ditayangkan: Selasa, 22 Oktober 2013 Ditulis oleh Mahmudan

Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Pariaman, yang terdiri dari :

  1. Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
  2. Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:

  

 

 

Cek Sisa Panjar

 

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot