Zitting Plaats
Zitting Plaats
Dibuat: Kamis, 23 Maret 2017
Ditayangkan: Kamis, 23 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Saat ini Pengadilan Negeri Pariaman memiliki 0 Zitting Plaats