Zitting Plaats

Dibuat: Kamis, 23 Maret 2017 Ditayangkan: Kamis, 23 Maret 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Saat ini Pengadilan Negeri Pariaman memiliki 0 Zitting Plaats

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot