Tentang Pengadilan
Profil Pengadilan
Pengadilan Negeri Pariaman merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Kota Pariaman.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Pariaman berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman meliputi semua wilayah kota Pariaman dan Kabupaten Padang-Pariaman.
Profil Hakim dan Pegawai
Ketua / Wakil Ketua
Hakim
Hakim Pengadilan adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
Profil Kepaniteraan
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Jurusita / JSP
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B dipimpin oleh Panitera, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangundangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- pelaksanaan mediasi;
- pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Sistem Pengelolaan Pengadilan
Rencana Kerja dan Anggaran
Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran terdiri dari Indikator Kinerja Utama, Rencana Kinerja Tahunan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Aksi
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
Mahkamah Agung mengeluarkan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku untuk hakim di seluruh pengadilan di Indonesia. Pedoman Perilaku Hakim ini merupakan prinsip-prinsip dasar bagi para hakim termasuk hakim Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.