Artikel
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia Sosial
Meski konstitusi telah menjaminkan kebebasan untuk berbicara, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Akan tetapi, harus diingat bahwa kebebasan setiap orang itu harus dibatasi untuk menghormati kebebasan orang lain.
Oleh: Ferinda K Fachri
Kemajuan teknologi bukan fenomena yang dapat dihindari, akibatnya penetrasi internet di Indonesia kian meningkat. Pasal 28F UUD Tahun 1945 telah menjamin adanya kebebasan setiap orang dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, melalui Pasal 28J UUD Tahun 1945 ditegaskan setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.
Dikenal Lebih Sehat, Ini Manfaat Minyak Zaitun untuk Masak di Rumah
Selain terkenal sebagai produk perawatan kulit, minyak zaitun juga bermanfaat untuk membuat menu dan pola makan yang lebih sehat. Minyak zaitun bisa Anda jadikan bahan memasak agar menu makanan lebih sehat. Berikut ini manfaat minyak zaitun untuk masak beserta resepnya!
10 Cara Tetap Sehat Saat Bekerja
Bagi pekerja kantoran, setiap hari kita menghabiskan waktu delapan jam bahkan lebih untuk bekerja.Tak jarang kita pun terlalu banyak duduk dan menatap ke monitor sehingga menyebabkan leher dan pundak tegang, sakit punggung, atau pusing.
Faktor Pelanggaran Lalu Lintas di Tengah Kehidupan Masyarakat
Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang memicu terjadinya kecelakaan. Hal itu disebabkan adanya suatu perbuatan pengendara melanggar aturan dan menganggap hukuman tindak pidana lebih ringan dari pada kejahatan umum.
Presiden: Pencegahan Kekerasan dan Perundungan Anak Tanggung Jawab Kita Semua
Foto: setkab.go.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan semua kasus kekerasan dan perundungan anak harus diproses hukum secara tegas agar kasus serupa tidak berulang.
Mengenal Diversi Dalam Penyelesaian Pidana Anak
Rafi Muhammad Ave
Calon Pegawai Negeri Sipil – PN Pariaman
Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa anak merupakan masa depan suatu bangsa. Perlindungan terhadap kehidupan anak merupakan bentuk keharusan bagi suatu bangsa untuk menjamin hak setiap anak agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.