Wilayah Yurisdiksi

Dibuat: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditayangkan: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditulis oleh Mahmudan

Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B meliputi Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

17 (tujuh belas) Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman yaitu:

 

  1. Kecamatan Nan Sabaris;
  2. Kecamatan Lubuk Alung;
  3. Kecamatan Batang Anai;
  4. Kecamatan Batang Gasan;
  5. Kecamatan 2x11 Enam Lingkung;
  6. Kecamatan 2x11 Kayu Tanam;
  7. Kecamatan Sungai Limau;
  8. Kecamatan Sungai Geringging;
  9. Kecamatan Enam Lingkung;
  10. Kecamatan IV Koto Aur Malintang;
  11. Kecamatan Padang Sago;
  12. Kecamatan Patamuan;
  13. Kecamatan Sintuk Toboh Gadang;
  14. Kecamatan Ulakan Tapakis;
  15. Kecamatan V Koto Kampung Dalam;
  16. Kecamatan V Koto Timur;
  17. Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.

dan 4 (empat) Kecamatan di Kota Pariaman, yang terdiri dari:

  1. Kecamatan Pariaman Selatan;
  2. Kecamatan Pariaman Utara;
  3. Kecamatan Pariaman Tengah;
  4. Kecamatan Pariaman Timur.

 

Lihat Peta Wilayah Hukum di Google Maps


Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot