Visi Misi Pengadilan

Dibuat: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditayangkan: Rabu, 30 Oktober 2013 Ditulis oleh Mahmudan

VISI

Visi Pengadilan Negeri Pariaman mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :

“MEWUJUDKAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN YANG AGUNG”

Visi Pengadilan Negeri Pariaman tersebut di atas, dirumuskan dengan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.

Penjelasan

  1. Badan Peradilan menunjukkan lembaga. Kata Badan Peradilan digunakan untuk membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dsb;
  2. Indonesia, tentu saja menunjukkan lokasi keberadaan Pengadilan Negeri Pariaman;
  3. Agung menunjukkan suatu keadaan/sifat kehormatan, kebesaran, kemuliaan, keluhuran

MISI

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan umum
  2. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
  3. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat
  4. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
  5. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
  6. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot