Informasi tentang Tilang

Dibuat: Rabu, 12 April 2017 Ditayangkan: Rabu, 12 April 2017 Ditulis oleh Mahmudan
  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Pariaman.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Jum'at setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pelanggar dapat menggunakan salah satu fasilitas berikut:
    • Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian.
    • Fasilitas pencarian yang disediakan pada alamat https://tilang.pn-pariaman.go.id atau dengan memindai kode dibawah ini melalui kamera telepon:
  4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Pariaman, Apabila NOMOR TILANG pelanggar tidak ditemukan, pelanggar yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot