Layanan Online
Laporan PPID (Layanan PPID)
Laporan Pelayanan Informasi Tahun 2023
Register Permohonan (Layanan PPID)
N I H I L
Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan (Layanan PPID)
UJI KONSEKUENSI INFORMASI DIKECUALIKAN
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Prosedur Sengketa Informasi (Layanan PPID)
Sumber: Komisi Informasi DIY
Formulir (Layanan PPID)
Pengajuan Keberatan (Layanan PPID)
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
I. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan |
|
1. Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. 2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : · Adanya penolakan atas permohonan informasi · Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala · Tidak ditanggapinya permohonan informasi · Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta · Tidak dipenuhinya permohonan informasi · Pengenaan biaya yang tidak wajar;dan /atau · Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini; |