Informasi yang Dikecualikan
Informasi Yang Dikecualikan (Pedoman layanan PPID)
Adapun Informasi yang di kecualikan di Pengadilan:
1. Memberikan informasi data pribadi pegawai berupa nomor ponsel pribadi dan alamat tempat tinggal pegawai;
2. Memberikan informasi identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
3. Memberikan draf putusan pengadilan;
4. Memberikan salinan putusan resmi di luar para pihak;
5. Memberikan informasi tentang kebijakan internal pengadilan;
6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
7. berita acara sidang dan alat bukti di luar para pihak.