Informasi Yang Dikecualikan (Pedoman layanan PPID)

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024 Ditulis oleh Corry Magdalena

Adapun Informasi yang di kecualikan di Pengadilan:

1. Memberikan informasi data pribadi pegawai berupa nomor ponsel pribadi dan alamat tempat tinggal pegawai;

2. Memberikan informasi identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;

3. Memberikan draf putusan pengadilan;

4. Memberikan salinan putusan resmi di luar para pihak;

5. Memberikan informasi tentang kebijakan internal pengadilan;

6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;

7. berita acara sidang dan alat bukti di luar para pihak.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot