Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Pariaman, yang terdiri dari :
- Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
- Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana
Pendaftaran Gugatan / Permohonan
Berikut adalah tata cara pelaksanaan pendaftaran Gugatan / Permohonan Tingkat Pertama, pendaftaran Gugatan Tingkat Banding, pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi
Pelaksaan Eksekusi Perkara Nomor : 34/PDT.G/2019/PN PMN
Pelaksaan Eksekusi Perkara Nomor : 34/PDT.G/2019/PN PMN, telah terlaksana pada tanggal 18 September 2023.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.P-kons/2022 dan 13/Pdt.P-kons/2022
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 15/Pdt.P-kons/2022 dan 13/Pdt.P-kons/2022
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 11/PDT.G/2013/PN PMN
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 11/PDT.G/2013/PN PMN