Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Panjar Biaya Perkara
Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Pariaman, yang terdiri dari :
- Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
- Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman tentang Panjar Biaya Perkara Perdata:
Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana
Pendaftaran Gugatan / Permohonan
Berikut adalah tata cara pelaksanaan pendaftaran Gugatan / Permohonan Tingkat Pertama, pendaftaran Gugatan Tingkat Banding, pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi
Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri