Pedoman Layanan PPID

Struktur Organisasi PPID

Dibuat: Rabu, 23 Maret 2022 Ditayangkan: Rabu, 23 Maret 2022
Ditulis oleh Mahmudan

Struktur Organisasi PPID Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I.B Tahun 2024

Selengkapnya...

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

KEDUDUKAN WEWENANG DAN FUNGSI

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).


Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).


Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.

Selengkapnya...

Alamat

Dibuat: Senin, 10 April 2023 Ditayangkan: Senin, 10 April 2023
Ditulis oleh Corry Magdalena

 

 

PENGADILAN NEGERI PARIAMAN KELAS IB

Alamat Kantor:

Jl. Imam Bonjol No.26 Kel. Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman - Sumatera Barat

 Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website: https://pn-pariaman.go.id/

Visi dan Misi PPID

Dibuat: Kamis, 05 September 2024 Ditayangkan: Kamis, 05 September 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

VISI:

"Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung."

 

MISI:

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Profil PPID

Dibuat: Rabu, 28 Agustus 2024 Ditayangkan: Rabu, 28 Agustus 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka Penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, serta Penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non Pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Berdasarkan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika. Maka KM Kominfo No.117 Tahun 2010, dirubah menjadi Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Pengadilan Negeri Pariaman berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA 1-144 tahun 2011 dan di perbarbaharui dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agug  Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Tugas dan Fungsi PPID

Dibuat: Rabu, 28 Agustus 2024 Ditayangkan: Rabu, 28 Agustus 2024
Ditulis oleh Corry Magdalena
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonso lidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
    1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  7. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  8. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  9. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  10. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  11. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  12. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot