Pengumuman
Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Tahap XV
Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2021 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dengan persyaratan sebagai berikut.
Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor W3.U8/01/KPN/SK/I/2021, tanggal 4 Januari 2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakumj pada Pengadilan Negeri Pariaman.
SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum
SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum
SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di PT dan PN
SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Surat Keputusan Tentang Perubahan Kedua Penetapan Susunan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung Ri Dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaaan Barang / Jasa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 111.b/Bua.UKPBJ/SK/XII/2020 tentang Perubahan Kedua Penetapan Susunan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman Kelulusan Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri Dan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Calon Pegawai Sipil Dilingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019
Pengumuman Kelulusan Pengganti Peserta Yang Mengundurkan Diri Dan Tidak Memenuhi Syarat Seleksi Calon Pegawai Sipil Dilingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019
Subkategori
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Pariaman terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi melalui prosedur pelayanan informasi
Bagaimana cara melapor atau mengadu?
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum, atau untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya
Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Urnum
Protokol Persidangan dan Kemanan
Pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan