Sejarah Pembentukan

Dibuat: Selasa, 29 Oktober 2013 Ditayangkan: Selasa, 29 Oktober 2013 Ditulis oleh Mahmudan

Pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman berawal dari Rekomendasi Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TK. II Kabupaten Padang Pariamn sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman Cq Direktur Ketatalaksanaan, dimana pembentukan Pengadilan Negeri Pariaman memang sangat diperlukan, karena sebelumnya Peradilan Tingkat Pertama hanya ada di Kota Padang yang membawahi daerah hukum Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Administratif Pariaman.

Setelah melengkapi data dukung dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Sumatera Barat dan rekomendasi dari Pengadilan Tinggi Padang, maka pada tahun 1958 Menteri Kehakiman RI mensetujui untuk mendirikan gedung Pengadilan Negeri Pariaman di atas tanah seluas 3.000 m2 dengan luas bangunan 945 m2 dan bangunan baru seluas 784 m2 yang terletak di Jalan Imam Bonjol No.26 Pariaman.

Pada tahun 1958 para personil baik untuk tenaga teknis maupun tenaga administrasi telah tersedia, sedangkan bangunan selesai sehingga pada saat itu seluruh Pegawai beserta Hakim berkantor di Jalan Dr. Saharjo Pariaman.

Gedung Pengadilan Negeri Pariaman diresmikan pada tahun 1958 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman RI, serta pada tanggal 9 Agustus 2004 Pengadilan Negeri Kelas II Pariaman berubah Menjadi Pengadilan Negeri Kelas I.B Pariaman yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Prof. Dr. Baghir Manan, SH.MCL. Dengan dibentuknya Pengadilan Negeri Kelas I.B Pariaman ini, maka kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kabupaten padang Pariaman dan Kota Pariaman telah terwujud.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot