Ampuh
Standar Pelayanan
Dibuat: Rabu, 15 Maret 2017
Ditayangkan: Rabu, 15 Maret 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Standar Pelayanan di Pengadilan Negeri Pariaman mencakup Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu, Biaya atau Tarif, Produk Pelayanan, Sarana Prasarana dan Kompentensi Pelaksana. Standar ini dapat berubah untuk tujuan peningkatan pelayanan sesuai tuntutan dan perkembangan kebutuhan pelayanan .