Pengadilan Negeri Pariaman memperoleh Akreditasi "B"

Dibuat: Kamis, 03 Agustus 2017 Ditayangkan: Kamis, 03 Agustus 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul /Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE)

Banyuwangi, Senin, 24 Juli 2017, bertempat di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyerahkan sertifikat Akreditasi Penjamin Mutu (ICPE) Badan Peradilan Umum kepada Pengadilan Negeri Pariaman dengan nilai “B”.

Penilaian akreditasi dilakukan pada bulan 31 Mei 2017 oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Adapun Tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu ini adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia yang Unggul /Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE)

Dalam sambutannya M Hatta Ali menyatakan program ini ini harus dikelola agar proses dan dampaknya dapat diarahkan pada hasil yang positif terutama dalam perbaikan sistem, kinerja, pelayanan publik, kerjasama dan kepemimpinan. Selanjutnya, sertifikat jaminan mutu pelayanan peradilan harus dimiliki oleh setiap pengadilan di semua lingkungan Peradilan.

“Bagi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang telah mendapat akreditasi agar tetap meningkatkan kualitasnya. Terlebih bagi PT atau PN yang masih belum terakreditasi dan akreditasi B, ini harus segera ditingkatkan. Sebab ini merupakan tujuan blue print Mahkamah Agung RI 2010-2035. Saya merasa tadi lebih konperhensip, karena akreditasi ini melebihi penilaian ISO. Karena meliputi penilaian kebersihan, kepemimpinan, mulai kedisiplinan kerja sampai kepada pelayanan kepada publik” jelasnya.

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot