Berita Terkini
Lomba Pencarian dan Analisa Putusan
JAKARTA – HUMAS, Sejak diundangkannya keterbukaan informasi di publik tahun 2008, MA telah siap pula dengan keterbukaan informasi di pengadilan. Surat Keputusan Ketua MA nomor 144/SK/KMA/2007 menjadi rujukan MA dan pengadilan di bawahnya untuk membuat layanan dan aplikasi yang menunjang iklim keterbukaan. Tahun 2009, MA meluncurkan layanan meja informasi dan disusul dengan aplikasi direktori putusan (http://putusan.mahkamahagung.go.id) dimana para pihak yang berperkara dapat langsung mengetahui sejauh mana proses berperkara dan isi putusannya.
Layanan Direktori Putusan kini tidak hanya untuk transparansi MA, tetapi juga untuk mempercepat penyelesaian perkara di MA. Terlebih di 2010 setiap perkara yang diajukan kasasi harus dilampiri soft-copy putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding. Dengan begitu MA tidak perlu lagi mengetik ulang berkas, sebab pengetikan ulang merupakan salah satu faktor lambatnya penyelesaian perkara di MA.
Soft copy putusan tersebut lalu diunggah oleh MA ke Direktori Putusan. Karenanya Direktori Putusan kini tidak lagi jadi media publikasi putusan MA, tetapi juga putusan pengadilan tingkat bawah. Hingga saat ini hampir 700.000 putusan sudah terpublikasi. Namun pengetahuan komunitas hukum mengenai Direktori Putusan masih minim. Pemanfaatan data putusan di dalamnya juga minim.
Hal ini masih bisa dimengerti karena publikasi putusan pengadilan adalah inisiatif yang baru, terutama jika dibandingkan pengalaman publik sebelumnya bahwa putusan hanya bisa diakses secara terbatas. MA memandang pengenalan mengenai keterbukaan putusan pengadilan sangat penting. Pembudayaan merujuk putusan pengadilan dalam diskursus hukum di Indonesia juga penting. Didasari hal tersebut, MA didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) serta Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menyelenggarakan “Lomba Pencarian dan Analisis Putusan Pengadilan bagi Mahasiswa Hukum dan Syariah se-Indonesia†yang resmi dibuka oleh Bpk. Soeroso Ono, SH.,MH (Panitera Mahkamah Agung RI) selaku mewakili Ketua Mahkamah Agung RI pada Kamis, 23 Januari 2014 di Ruang Media Center Harifin A Tumpa Gedung Mahkamah Agung RI-Jakarta.
Adapun acara tersebut dihadiri oleh para Panitera Muda Mahkamah Agung RI, Akademisi dari Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), beberapa pejabat dari PN Ketapang, PN Bangkinang, PN Tapaktuan, PN Blangkejeren serta beberapa jurnalis media cetak maupun elektronik.
Mahasiswa adalah bagian publik yang penting mendapat perhatian tersendiri, mengingat di pundak generasi mudalah masa depan hukum Indonesia akan dibentuk. Mereka kelak yang akan menjadi hakim, akademisi hukum, pengacara, atau yuris lainnya. Untuk itu mahasiswa harus senantiasa dicukupi referensi hukumnya. Kepala Biro Hukum dan Humas dalam konferensi pers menjelaskan lebih lanjut tujuan utama diadakannya lomba ini untuk pemberdayaan agar putusan hakim sebagai kaukus hukum.
Pendaftaran lomba ini dilakukan secara online(http://lombaputusan.mahkamahagung.go.id) pada tanggal 26 November 2013 dan akan berakhir tanggal 15 Februari 2014. Proses seleksi dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat wilayah hingga final di tingkat nasional, dengan memperebutkan hadiah sebesar 79 juta rupiah.
Hadiah yang ditawarkan juga cukup menggiurkan. Selain berupa piala, hadiah itu juga berbentuk uang. Untuk kategori perseorangan, juara I akan memperoleh hadiah Rp 7,5 juta, juara II memperoleh Rp 5 juta dan juara III mendapatkan Rp 4 juta. Untuk kategori kelompok, juara I akan diganjar uang Rp 22,5 juta, juara II memperoleh Rp 15 juta dan juara III mendapatkan Rp 12 juta.
Di samping itu, panitia juga menyediakan hadiah berupa uang untuk para peserta terbaik. Tujuh orang peserta terbaik kategori perseorangan berhak memperolah hadiah masing-masing Rp 1 juta. Sedangkan dua peserta terbaik kategori kelompok akan mendapatkan hadiah masing-masing Rp 3 juta.
Sebelum itu dilakukan seleksi administrasi dan substansi oleh dewan juri. Dewan juri dalam lomba ini terdiri atas para hakim/pejabat MA; para staf pengajar Fakultas Hukum, Fakultas Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum yang berada dalam jaringan kepanitiaan lomba; dan unsur komunitas hukum lainnya yang ditunjuk oleh panitia.
Pemenang lomba akan ditentukan pada acara grand final yang akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 Maret 2014 di Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
MA berharap melalui kegiatan ini Direktori Putusan Mahkamah Agung dapat tersosialisasi secara luas dan masif kepada khalayak. Bagi kalangan mahasiswa di perguruan tinggi bisa mengambil manfaat besar dari keberadaan putusan hakim pada Direktori Putusan Mahkamah Agung sebagai bahan pengembangan teori dan metode putusan; dan meningkatkan wawasan dan pengetahuan masyarakat khususnya para penggiat hukum seputar putusan-putusan hakim mengenai perkara-perkara yang aktual dan menarik, serta telah dipublikasikan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Tantangan bagi MA saat ini adalah mengelola pengetahuan dari data putusan yang kaya tersebut. Lomba ini diharapkan bisa memulai agenda itu. Lomba ini akan menghasilkan anotasi putusan sebagai masukan bagi hakim. Ketika data putusan berhasil diolah menjadi pengetahuan, maka hakim di tingkat pertama, banding, dan kasasi dapat merujuknya untuk mendapat inspirasi ketika menghadapi perkara sejenis. Harapannya, bukan hanya meningkatkan kualitas putusan, konsistensi putusan juga akan meningkat. Selanjutnya Ide besar yang diusung MA bersama mitra-mitranya ke depan adalah merevitalisasi putusan pengadilan sebagai salah satu sumber hukum utama di Indonesia.(ifh/RM)