Pengadilan Negeri Pariaman Melaksanakan Kimwasmat

Dibuat: Jumat, 22 November 2024 Ditayangkan: Jumat, 22 November 2024 Ditulis oleh Arfan Budi Rahmad

Jumat, 22 November 2024,  Pengadilan Negeri Pariaman melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Rutan Kelas II Pariaman. Adapun kegiatan KIMWASMAT mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan KIMWASMAT berikut ini dipimpin oleh Ibu Mutiah Ramlah, S.H., M.H selaku Hakim Pengawas didampingi oleh Bapak Muhammad Ihsan, S.H., (Panitera Muda Pidana) dan Bapak Reza Pebradi, A,Md., (Pelaksana).
Kegiatan Wasmat ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot