Kegiatan Pengadilan
Sosialisasi Aplikasi e-Court dan Eraterang
Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman diadakan sosialisasi aplikasi e-Court dan aplikasi Eraterang. Sosialisasi ini mengundang para Camat dan Advokat se Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman serta dihadiri oleh perwakilan Bank Mandiri Syariah.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Bapak Sapta Diharja, S.H, M.Hum. berharap agar para undangan yang hadir, terutama kepada Bapak/Ibu Camat agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa saat ini telah ada inovasi baru dari Badang Peradilan Umum Mahkamah Agung baru yaitu Eraterang. Eraterang adalah suatu aplikasi online yang dibuat untuk memberikan layanan dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri secara eletronik melalui perangkat ponsel atau komputer dan jaringan internet.
Dengan adanya aplikasi Eraterang ini, pemohon tidak perlu datang antri ke pengadilan untuk mengajukan permohonan, pemohon hanya perlu mengisi formulir elektronik serta melengkapi data kemudian dalam waktu maksimal 1 x 24jam pemohon telah dapat mengambil Surat Keterangan dengan membawa persyaratannya.
Usai sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan petunjuk teknis yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Pariaman, Bapak Zulkifli Lubis, S.E