Kegiatan Pengadilan
Peluncuran Inovasi Digital Pengadilan Negeri Pariaman
Pariaman, Selasa 30 Maret 2021- Pengadilan Negeri Pariaman resmi melakukan peluncuran inovasi digital.
Acara tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman dan dibuka oleh Bapak Zulkifli Lubis, S.E selaku pembawa acara. Peluncuran Inovasi digital ini secara langsung diresmikan oleh Bapak Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pariaman dan dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Pariaman serta sejumlah tamu undangan dari kejaksaan, pengacara/advokat, perwakilan dari POSBAKUM serta masyarakat umum.
Perlu diketahui, inovasi digital ini merupakan inovasi yang dilakukan untuk mendukung pelayanan publik Pengadilan Negeri Pariaman kepada masyarakat umum dan sebagai salah satu evidence Pengadilan Negeri Pariaman dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, peluncuran inovasi digital di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Negeri Pariaman resmi diluncurkan” kata Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.
Adapun inovasi digital yang diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Pariaman ini mencakup 4 aplikasi yaitu Siapsedia; atau Sistem Akuntansi Pendistribusian Barang Persediaan adalah aplikasi internal Pengadilan Negeri Pariaman yang bertujuan untuk memudahkan personil dalam rangka permintaan dan pendistribusian barang persediaan keperluan sehari-hari perkantoran maupun persidangan.
Kedua Aplikasi Si-Bro; adalah Sistem Informasi Brosur Elektronik. Yaitu sebuah layanan yang menyediakan brosur elektronik tentang syarat-syarat memperoleh layanan yang ada di Pengadilan Negeri Pariaman. Diantaranya brosur layanan PTSP bidang Pidana, bidang Perdata, bidang Hukum dan lain-lain. Cek disini
Ketiga aplikasi e-Tilang; Aplikasi ini ditujukan untuk Pelanggar Lalu-Lintas. Dengan e-Tilang ini, Pelanggar dengan mudah dapat mengetahui besaran denda tilang yang telah diputus oleh Hakim. Dengan versi terbaru sekarang, Pelanggar cukup memindai batang kode (barcode) tilang, tanpa perlu lagi mengetik nomor tilang atau nama atau nomor polisi kendaraannya, maka aplikasi akan menampilkan hasilnya.Cek disini
Dan terakhir aplikasi e-panjar; Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui besaran sisa panjar yang telah dibayarkan dalam suatu perkara secara online. Pengguna dapat mengakses aplikasi ini melalui internet di alamat Cek disini
Dengan peluncuran aplikasi digital ini diharapkan seluruh pengguna layanan Pengadilan Negeri Pariaman mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan layanan di Pengadilan Negeri Pariaman.