Diskusi Pemantauan Pelaksanaan UU Bantuan Hukum

Dibuat: Jumat, 28 Oktober 2022 Ditayangkan: Jumat, 28 Oktober 2022 Ditulis oleh Anisa Rahman

WhatsApp Image 2022 10 28 at 10.18.57 AM

Pariaman, 27 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Pariaman Kelas I B bersama Sekretariat Jenderal DPR RI mengadakan diskusi dalam rangka pengumpulan data dan informasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bankum),

Terdapat isu-isu penting terkait norma dan implementasi UU Bankum yang terbagi dalam aspek substansi hukum/norma, struktur hukum/kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, dan budaya hukum. Sehingga diperlukan diskusi dalam penyelenggaran bantuan hukum yang lebih optimal untuk masyarakat pencari keadilan.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) “Masyarakat tidak mampu saat ini masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Untuk itulah, negara membuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar bagi negara untuk menjamin warga negara, khususnya bagi orang atau kelompok yang miskin, untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot