Pengadilan Negeri Pariaman Bersama KP2KP Pariaman Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Dibuat: Senin, 27 Maret 2023 Ditayangkan: Senin, 27 Maret 2023 Ditulis oleh Arfan Budi Rahmad

WhatsApp Image 2023 03 27 at 09.19.16

Pariaman, Senin 27 Maret 2023, Penyampaian SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh ASN sebelum periode pelaporan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya. Bagi ASN pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan Formulir 1770S maupun 1770SS.

SPT dalam e-Filling ini memiliki dua form pengisian yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S. Jenis formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.00- /tahun.
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS. Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.00- /tahun.

Sosialisasi diakhiri dengan mensimulasikan prosedur dari tahapan awal sampai dengan proses pengiriman SPT dengan menggunakan aplikasi e-Filling. Seluruh ASN Pengadilan Negeri Pariaman memperhatikan proses pengisian ini hingga akhir dengan penuh antusias.

WhatsApp Image 2023 03 27 at 09.19.17

Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Dedi Kuswara, S.H., M.H menyampaikan bahwa penyampaian SPT Tahunan bagi aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Pariaman dilakukan secara pribadi, dan berharap setelah sosialisasi ini dilakukan seluruh wajib pajak yang ada di Pengadilan Negeri Pariaman untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-Filling ini.

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot