Penerimaan Pegawai
Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) / Tenaga Kontrak
PENGUMUMAN
NOMOR : W3-U8/01/Pansel/III/2021
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) / TENAGA KONTRAK PENGADILAN NEGERI PARIAMAN
TAHUN ANGGARAN 2021
Pengadilan Negeri Pariaman membuka kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau Tenaga Kontrak di Pengadilan Negeri Pariaman Tahun Anggaran 2021 dengan Formasi dan Ketentuan sebagai berikut:
Formasi Jabatan
- PRAMUBAKTI
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu Instansi, baik di Instansi Pemerintah maupun Swasta;
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 40 (empat puluh) tahun terhitung 1 Maret 2021;
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
Persyaratan Khusus
- Diutamakan memiliki SIM A dan C;
- Diutamakan bisa mengoperasikan komputer;
Persyaratan Administrasi
- Surat Lamaran mencantumkan formasi yang dipilih, alamat email dan nomor telepon yang bisa dihubungi dan ditandatangani dengan materai Rp 000 oleh pelamar, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pariaman;
- Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas Photo warna terbaru;
- Fotocopy SIM A dan C yang masih berlaku;
- Surat Pengalaman Kerja (bila ada);
Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka mulai tanggal 24 Maret 2021 dan ditutup tanggal 26 Maret 2021 pukul 12.00 Wib berdasarkan jam email yang masuk;
- Berkas-berkas lamaran di-email ke alamat email kepegawaian Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan dilakukan penggabungan file (zip atau rar)
- Panitia Seleksi hanya menerima berkas lamaran yang dikirim melalui email yang dikirimkan pada tanggal 24 Maret 2021 s.d. 26 Maret 2021 pukul 12.00 Wib.
- Pelamar dengan berkas lamaran yang memenuhi syarat administrasi akan dipanggil dan diseleksi ke tahap selanjutnya.
- Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
Ketentuan Lain-lain
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Apabila dikemudian hari ditemukan data atau keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pariaman, 23 Maret 2021
dto
Panitia Seleksi
Unduh PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)