Penerimaan Calon Hakim Melalui Rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Analis Perkara Peradilan

Dibuat: Jumat, 02 Juli 2021 Ditayangkan: Jumat, 02 Juli 2021 Ditulis oleh Mahmudan

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, bahwa penerimaan Calon Hakim pada Tahun 2021 akan dilaksanakan melalui jalur Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Analis Perkara Peradilan, yang selanjutnya akan dialokasikan menjadi Calon Hakim.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

 

Dokumen

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot