Pengumuman Lainnya
Jam Kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2017
Dibuat: Sabtu, 27 Mei 2017
Ditayangkan: Sabtu, 27 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 20 Tahun 2017, Tanggal 16 mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut:
Senin s.d Kamis
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat
- Jam istirahat : Puku112.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Jum'at
- Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
- Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih .