Jam Kerja selama Bulan Ramadhan Tahun 2017

Dibuat: Sabtu, 27 Mei 2017 Ditayangkan: Sabtu, 27 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 20 Tahun 2017, Tanggal 16 mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1438 H.  Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut:

Senin s.d Kamis

  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00 waktu setempat
  • Jam istirahat : Puku112.00 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Jum'at

  • Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat
  • Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih .

 

Penetapan Jam Kerja selama BUlan Ramadhan Tahun 2017

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot