Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Dibuat: Jumat, 27 Jun 2014 Ditayangkan: Jumat, 27 Jun 2014 Ditulis oleh Mahmudan

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor :157-1/SEK/KU.01/6/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.00
Jam istirahat : Pukul 12.00 s.d pukul 12.30
Jum'at
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30
Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30

Segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Pariaman mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1435 H.

Mohon maaf lahir dan bathin.

selamat puasa

"Mari kita berpacu menjadi pemenang di bulan nan suci ini "

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot