Libur Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H / 2014 M

Dibuat: Selasa, 22 Juli 2014 Ditayangkan: Selasa, 22 Juli 2014 Ditulis oleh Mahmudan

Menunjuk surat Sekretaris Makahkamah Agung Nomor 184-1/SEK/KU.01/7/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H / 2014 M, dengan ini diberitahukan kepada khalayak umum bahwa pada tanggal 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014 adalah hari libur Cuti Bersama dalam rangka Idul Fitri 1435 H / 2014 M.

 

Selama tanggal tersebut diatas kegiatan persidangan dan layanan lainnya di Pengadilan Negeri Pariaman ditiadakan, dan kembali beraktifitas seperti biasa pada tanggal 4 Juli 2014.

--


 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot