Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian

Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017 Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian :

  1. Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  2. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  5. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  7. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

 

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima surat Permintaan Izin Penggeledahan dari Penyidik.
  2. Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
  3. Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
  4. Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
  5. Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
  6. Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
  8. Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Penyidik.

 

  • Pelayanan permintaan surat tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Waktu pelaksanaan maksimal 3 hari

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot