Jenis Layanan
Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian
Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017
Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian :
- Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).
Â
Jalur disposisi surat :
- Petugas Informasi menerima surat Permintaan Izin Penggeledahan dari Penyidik.
- Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
- Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
- Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
- Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
- Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
- Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
- Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Penyidik.
Â
- Pelayanan permintaan surat tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Waktu pelaksanaan maksimal 3 hari