Berita Terkini
HUT Mahakamah Agung RI ke 74
Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia ke 74 - PERADILAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MELAYANI
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
AMANAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PADA HARi JADI MAHKAMAH AGUNG RI KE-74
19 AGUSTUS 2019
"PERADILAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MELAYANI"
Bismillahirrohmannirrahiim,
Segenap warga peradilan yang saya cintai dan banggakan, Assalamu 'alaikum. warahmatullahi wabarakaatuh,
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya, pagi ini kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan baik dan sehat dalam rangka memperingati hari jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke- 74.
Hari jadi Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan yang tidak sekedar sebagai sebuah peringatan seremonial namun merupakan momentum untuk kembali merefleksikan keberadaan lembaga Mahkamah Agung dalam tatanan Kenegaraan serta kontribusi lembaga peradilan dalam perkembangan masyarakat dan Negara. Momen ini juga menjadi sarana untuk kembali mengukuhkan komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerjasama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan.
Warga peradilan yang saya cintai dan banggakan,
Tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi. Saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di tengah masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat tersebut. Inovasi dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik agar senantiasa responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat.
Lembaga peradilan pun tidak ketinggalan mengikuti derap perubahan seiring dinamika masyarakat yang menuntut artikulasi good governance sesuai dengan perkembangan zaman. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 telah menekankan pentingnya restrukturisasi Mahkamah Agung dan Badan- badan peradilan di bawahnya yang didasarkan pada salah satu pertimbangan adanya kebutuhan untuk menjadi organisasi modern dengan memanfaatkan teknologi informasi serta adanya keinginan untuk menyederhanakan rantai birokrasi. Sasaran yang telah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 terkait pemanfaatan teknologi informasi dalam business process engineering Mahkamah Agung, telah diimplementasikan dalam berbagai program dan aplikasi untuk memudahkan lembaga peradilan dalam pemberian layanan peradilan. Implementasi ini tidak lepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan yang berkomitmen memberikan prioritas tinggi dalam pemanfaatan teknologi informasi sebagai salah satu kunci untuk mewujudkan Visi Mahkamah Agung serta sarana untuk menjalankan misi badan peradilan. Dukungan ini juga disertai dengan penguatan pada kapasitas sumber daya baik dari sisi finansial untuk melaksanakan berbagai kebijakan tersebut melalui persiapan infrastruktur pendukung, maupun dari sisi sumber daya manusia yang diharapkan bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima layanan peradilan.
Warga peradilan yang saya cintai dan banggakan,
Setahun yang lalu dalam peringatan HUT Mahkamah Agung ke-73, saya menyampaikan lompatan besar yang telah dicapai Mahkamah Agung melalui penerbitan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kebijakan yang dikenal sebagai e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang menggunakan administrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara sejak launching e-court hingga saat ini pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara yang mencapai 14.552 (empat belas ribu lima ratus lima puluh dua) perkara.
Selama implementasi e-court, Mahkamah Agung terus melakukan evaluasi serta melihat peluang-peluang pengembangan aplikasi tersebut di masa yang akan datang. Melalui kelompok kerja yang telah dibentuk, e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e litigasi. Kebijakan untuk menerapkan e-litigasi telah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk melengkapi ketentuan- ketentuan dalam hukum acara perdata agar lebih adaptif dengan perkembangan masyarakat yang telah banyak berinteraksi secara virtual.
Ranperma e-litigasi yang telah disahkan menjadi Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik telah meredesain praktik peradilan Indonesia khususnya terkait sengketa perdata dan Tata Usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan praktik peradilan modern yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi. Kebijakan terkait e litigasi memuat tiga hal utama sebagai pengembangan dari e-court yaitu pertukaran dokumen elektronik (Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan), Pembuktian Elektronik, dan Penyampaian Putusan Secara Elektronik. Seiring pengesahan kebijakan ini, Mahkamah Agung telah bergerak cepat dengan membuat petunjuk teknis serta melakukan sosialisasi ke Hakim dan aparatur peradilan yang lembaganya akan dijadikan sebagai percontohan dalam penerapan e-litigasi.
E-litigasi selanjutnya akan dikembangkan dalam varian-varian perkara perdata dan Tata Usaha Negara termasuk kebijakan-kebijakan yang baru disahkan oleh Mahkamah Agung yaitu Rancangan Perma (Ranperma) tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Ranperma tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penyelesaian gugatan Sederhana, dan Ranperma tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad). Kesemua kebijakan tersebut secara bertahap mengadopsi proses persidangan secara elektronik (e-litigasi) yang dimulai dengan administrasi perkara secara elektronik (ecourt).
Warga peradilan yang saya cintai dan banggakan,
Berbagai kebijakan untuk memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik oleh lembaga peradilan telah secara bertahap mendorong efisiensi di lembaga peradilan, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga peradilan lebih transparan dan akuntabel, serta membantu lembaga peradilan untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan. Teknologi telah diabdikan untuk keadilan oleh lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Paradigma pelayanan publik peradilan yang dilakukan oleh seluruh warga peradilan seharusnya sudah mengadaptasi kerangka berfikir pelayanan berbasiskan teknologi informasi sehingga perubahan sistem yang terjadi harus disikapi dengan perubahan cara berfikir dan perilaku dalam memberikan pelayanan.
Untuk mendorong semangat seluruh warga peradilan dalam memberikan pelayanan publik dalam era yang baru tersebut, dalam kesempatan Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-74 ini juga akan diluncurkan Himne Mahkamah Agung. Himne mi diharapkan bisa mempersatukan tekad, semangat, dan jiwa seluruh warga peradilan serta menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan warga peradilan terhadap lembaga peradilan. Saya berharap seluruh elemen Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menghayati dan memahami bait demi bait dari himne tersebut sebagai simbol pemersatu seluruh warga peradilan dalam mendukung perwujudan Visi badan peradilan Indonesia. Mari kita wujudkan himne ini dalam perilaku kita sebagai warga peradilan khususnya perilaku kita di era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi ini.
Akhir kata, sebagai warga negara dan warga Mahkamah Agung dalam momen peringatan proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Mahkamah Agung ke-74, mari kita bersama-sama mewujudkan keunggulan Indonesia dengan berkontribusi secara maksimal dalam peran yang kita emban di lembaga peradilan. Lembaga peradilan merupakan rumah besar yang harus kita jaga sebagai tumpuan harapan para pencari keadilan.
Berikanlah layanan terbaik kepada para penerima layanan peradilan dengan memanfaatkan berbagai kemudahan yang berasal dari pemanfaatan teknologi Informasi. Sebagai warga Mahkamah Agung kita harus bangga atas tanggung jawab kita masing-rnasing untuk dapat melayani masyarakat sepenuh hati dalam rangka menjaga kemerdekaan bangsa Indonesia secara seutuhnya, dan semoga Allah SWT meridhoi segala upaya kita ini. Aamiin.
Billahi taufik walhidayah
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
Jakarta, 19 Agustus 2019