Persidangan Pidana Secara Video Telekonferensi

Dibuat: Selasa, 31 Maret 2020 Ditayangkan: Selasa, 31 Maret 2020 Ditulis oleh Mahmudan

Pariaman, Senin, 30 Maret 2020. Guna menindaklanjuti masa darurat akibat bencana wabah penyakit virus corona, Pengadilan Negeri Pariaman mulai menerapkan persidangan pidana secara video telekonferensi.

Pengadilan Negeri Pariaman berkoordinasi dengan Kejaksaaan Negeri Pariaman dan Lapas Pariaman, untuk melakukan persidangan pidana secara video telekonferensi, persidangan dimulai pukul 10.15 WIB. 

Persidangan dilangsungkan di ruang Sidang Utama, untuk persidangan yang pertama, nomor perkara 56/Pid.B/2020/PN Pmn dengan agenda Pemeriksaan saksi. Para saksi dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman melalui video telekonferensi. Persidangan berjalan lancar tanpa ganngguan dan berakhir pada pukul 12.15 WIB.

 

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot