Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian

Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017 Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian

  1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  2. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat Perintah Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  5. Berita Acara Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan sebanyak 1 rangkap.
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian sebanyak 1 rangkap.
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  9. Berita Acara Pendapat (RESUME) sebanyak 1 rangkap.
  10. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  11. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

 

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima surat Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik.
  2. Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
  3. Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
  4. Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
  5. Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
  6. Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
  8. Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Penyidik.

 

 

  • Pelayanan permintaan surat tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Waktu pelaksanaan maksimal 3 hari

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot