Jenis Layanan
Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan
Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017
Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan
- Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) sebanyak 1 rangkap.
- RESUME sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).
Â
Jalur disposisi surat :
- Petugas Informasi menerima surat Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Petugas Kejaksaan.
- Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
- Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
- Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
- Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
- Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
- Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
- Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Petugas dari Kejaksaan.
Â
- Pelayanan permintaan surat tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Waktu pelaksanaan maksimal 3 hari
Â