Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan

Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017 Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan

  1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  2. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) sebanyak 1 rangkap.
  3. RESUME sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  5. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

 

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima surat Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Petugas Kejaksaan.
  2. Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
  3. Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
  4. Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
  5. Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
  6. Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
  8. Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Petugas dari Kejaksaan.

 

  • Pelayanan permintaan surat tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Waktu pelaksanaan maksimal 3 hari

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot