Penyerahan Berkas Perkara Pidana

Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017 Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan Penyerahan Berkas Perkara Pidana :

  1. Berkas perkara pidana diserahkan ke petugas informasi.
  2. Berkas perkara pidana yang diserahkan adalah berbentuk asli tanpa ada photo copy.
  3. Penyerahan berkas perkara pidana tersebut harus dilengkapi dengan sotfcopy Surat Dakwaan.

 

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima pelimpahan berkas perkara pidana berikut softcopy surat dakwaan.
  2. Kemudian Petugas Informasi menyerahkan berkas perkara pidana tersebut ke Kepaniteraan Pidana.
  3. Selanjutnya Kepaniteraan Pidana mengecek keaslian surat yang ada di dalam berkas perkara pidana tersebut.
  4. Setelah berkas perkara pidana tersebut lengkap dan dapat diterima, kemudian Kepaniteraan Pidana menyalinnya ke dalam CTS/SIPP dan buku register.
  5. Kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara pidana tersebut ke KPN/WKPN untuk penunjukan Majelis Hakim.
  6. Selanjutnya KPN/WKPN menyerahkan kembali berkas perkara pidana yang telah ditunjuk Majelis Hakim tersebut ke Kepaniteraan Pidana.
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana meneruskan berkas perkara pidana tersebut ke Panitera/Wakil Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
  8. Selanjutnya Panitera/Wakil Panitera menyerahkan kembali berkas perkara pidana yang telah ditunjuk Panitera Pengganti kembali ke Kepaniteraan Pidana.
  9. Setelah itu Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara pidana yang telah ditunjuk Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tersebut kepada Majelis Hakim yang telah ditunjuk oleh KPN/WKPN untuk penetapan hari sidang pertama.
  10. Setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama, kemudian Majelis Hakim menyerahkan kembali berkas perkara pidana tersebut ke Kepaniteraan Pidana, selanjutnya Kepaniteraan Pidana menyerahkan berkas perkara pidana tersebut kepada Panitera Pengganti yang telah ditunjuk oleh Panitera/Wakil Panitera tersebut untuk pengetikan penetapan hari sidang pertama dan pengetikan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim.

 

  • Pelayanan tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Waktu pelaksanaan maksimal 1 hari

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot