Jenis Layanan
Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan
Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017
Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan :
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).
Â
Jalur disposisi surat :
- Petugas Informasi menerima surat Permintaan Izin mengunjungi Tahanan dari Keluarga Tahanan yang disertai dengan penyerahan photo copy KTP dari
- Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk dibuatkan surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan.
- Selanjutnya Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan yang telah diketik tersebut kepada Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota untuk ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota.
- Setelah surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan yang telah diketik tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud kepada petugas informasi untuk diserahkan kepada pemohon (keluarga Tahanan).
Â
- Pelayanan permintaan izin tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- Waktu pelaksanaan maksimal 1 hari
Â