Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan

Dibuat: Selasa, 09 Mei 2017 Ditayangkan: Selasa, 09 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan :

  1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
  2. Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).

 

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima surat Permintaan Izin mengunjungi Tahanan dari Keluarga Tahanan yang disertai dengan penyerahan photo copy KTP dari
  2. Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk dibuatkan surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan.
  3. Selanjutnya Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan yang telah diketik tersebut kepada Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota untuk ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota.
  4. Setelah surat Penetapan Izin mengunjungi Tahanan yang telah diketik tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim/ Hakim Anggota, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud kepada petugas informasi untuk diserahkan kepada pemohon (keluarga Tahanan).

 

  • Pelayanan permintaan izin tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Waktu pelaksanaan maksimal 1 hari

 

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot