Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum

Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017 Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan....................(Mengisi Blanko)
  2. Surat Pernyataan......................(Mengisi Blanko)
  3. Fotocopy KTP 1 lembar............ (Diperlihatkan Aslinya)
  4. Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir 1 lembar.

 

Proses:

Pemohon -> Meja PTSP   ->   Panitera Muda Hukum (untuk diteliti)   ->   Panitera/WakilPanitera   ->  Ketua /Wakil Ketua Pengadilan Negeri    ->   Panitera Muda Hukum    ->  Meja Informasi     ->  Pemohon.

 

Biaya:

- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran ;

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot