Jenis Layanan
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan:
- Surat Permohonan....................(Mengisi Blanko)
- Surat Pernyataan......................(Mengisi Blanko)
- Fotocopy KTP 1 lembar............ (Diperlihatkan Aslinya)
- Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir 1 lembar.
Proses:
Pemohon -> Meja PTSP -> Panitera Muda Hukum (untuk diteliti) -> Panitera/WakilPanitera -> Ketua /Wakil Ketua Pengadilan Negeri -> Panitera Muda Hukum -> Meja Informasi -> Pemohon.
Biaya:
- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran ;