Jenis Layanan
Pengesahan Badan Hukum
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan:
- Akta Notaris 2 rangkap dengan yang aslinya.
Proses:
Pemohon -> Meja PTSP -> Panitera Muda Hukum -> Panitera/WakilPanitera -> Panitera Muda Hukum -> Meja Informasi -> Pemohon.
Biaya:
- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran