Jenis Layanan
Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan:
Surat permintaan BHT dari Badan Pertanahan Nasional.
Proses:
Pemohon -> Meja PTSP -> Kasub Umum -> Ketua Pengadilan Negeri -> Panitera -> Panitera Muda Hukum -> Panitera -> Meja Informasi -> Pemohon.
Biaya:
- Bebas biaya