Jenis Layanan
Permintaan Fotocopy Putusan Bukan Pihak
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan :
- Surat permohonan 1 rangkap
- Fotocopy KTP 1 lembar
Proses :
Pemohon -> Meja PTSP -> Kasub Umum dan Keuangan -> KPN/WKPN -> Panitera -> Panmud Hukum -> Petugas/Meja Informasi -> Pemohon
Biaya :
Biaya Penggandaan (biaya fotocopy perlembar Rp.150,- dan biaya transportasi Rp.10.000,-) dibayar di Meja Informasi dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran