Jenis Layanan
Pembuatan Surat Kuasa Insidentil
A. Persyaratan:
- Surat permohonan dari pemohon 1
- Fotocopy KTP Pemberi dan penerima kuasa 2 lembar.
- Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa 2 lembar dengan asli.
- Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau KK (untuk harta pusaka rendah) 2 lembar dengan asli
- Materai 10.000,-
B. Proses:
Pemohon -> Meja PTSP -> Panmud Hukum -> Panitera -> Ketua Pengadilan Negeri (Terima/Tolak) -> Panmud Hukum -> Meja Informasi -> Pemohon. (apabila ditolak)
Pemohon -> Meja PTSP -> Panmud Hukum -> Panitera -> Ketua Pengadilan Negeri (Terima/Tolak) -> Panmud Hukum -> Panitera -> Panitera Muda -> Hukum -> Meja PTSP -> Pemohon. (apabila diterima)
C. Biaya:
- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran