Pembuatan Surat Kuasa Insidentil

Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017 Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

A. Persyaratan:

  1. Surat permohonan dari pemohon 1
  2. Fotocopy KTP Pemberi dan penerima kuasa 2 lembar.
  3. Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemberi dengan penerima kuasa 2 lembar dengan asli.
  4. Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau KK (untuk harta pusaka rendah) 2 lembar dengan asli
  5. Materai 10.000,-

 

B. Proses:

Pemohon    ->   Meja PTSP   ->   Panmud Hukum    ->   Panitera    ->   Ketua Pengadilan Negeri  (Terima/Tolak)    ->   Panmud Hukum    ->   Meja Informasi    ->   Pemohon. (apabila ditolak)

Pemohon    ->   Meja PTSP    ->   Panmud Hukum    ->   Panitera    ->   Ketua Pengadilan Negeri (Terima/Tolak)    ->   Panmud Hukum    ->   Panitera    ->   Panitera Muda     ->   Hukum    ->   Meja PTSP    ->   Pemohon. (apabila diterima)

 

C. Biaya:

- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot