Pendaftaran Surat Kuasa

Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017 Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

A. Persyaratan

  1. Surat kuasa 4 rangkap dengan aslinya
  2. Fotocopy KTP 2 lembar
  3. Fotokopy Kartu Advokat 2 lembar
  4. Fotocopy Berita Acara Sumpah 2 lembar
  5. Materai 10.000,-

B. Proses

Pemohon    ->   Meja PTSP    ->   Panitera Muda Hukum    ->   Panitera    ->   Panitera Muda  Hukum    ->   Meja Informasi    ->   Pemohon.

 

C. Biaya

- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot