Jenis Layanan
Pendaftaran Surat Kuasa
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
A. Persyaratan
- Surat kuasa 4 rangkap dengan aslinya
- Fotocopy KTP 2 lembar
- Fotokopy Kartu Advokat 2 lembar
- Fotocopy Berita Acara Sumpah 2 lembar
- Materai 10.000,-
B. Proses
Pemohon -> Meja PTSP -> Panitera Muda Hukum -> Panitera -> Panitera Muda Hukum -> Meja Informasi -> Pemohon.
C. Biaya
- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran