Jenis Layanan
Permintaan Fotocopy Putusan Resmi Oleh Para Pihak
Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017
Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017
Ditulis oleh Mahmudan
Persyaratan :
- Fotocopy KTP 1 lembar
- Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemohon dengan pihak perkara (bagi yang diwakili) asli 1 lembar
- Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau KK (Harta pusaka rendah) 1 lembar
- Surat keterangan ahli waris dari wali nagari/kepala Desa (untuk pihak yang meninggal dunia) asli 1 lembar
- Materai 10.000,-
Proses :
Pemohon -> Meja PTSP -> Panmud Hukum -> Panitera -> Panmud Hukum Meja Informasi -> Pemohon.
Biaya :
- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi
- PNBP Biaya turunan putusan perlembar Rp.500,-
- Biaya fotocopy perlembar Rp.150,-
- Biaya transportasi Rp.10.000,-
dibayar di Meja PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran