Permintaan Fotocopy Putusan Resmi Oleh Para Pihak

Dibuat: Jumat, 26 Mei 2017 Ditayangkan: Jumat, 26 Mei 2017 Ditulis oleh Mahmudan

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP 1 lembar
  2. Surat keterangan wali nagari/kepala desa yang menerangkan hubungan pemohon dengan pihak perkara (bagi yang diwakili) asli 1 lembar
  3. Fotocopy Ranji (untuk harta pusaka tinggi) atau KK (Harta pusaka rendah) 1 lembar
  4. Surat keterangan ahli waris dari wali nagari/kepala Desa (untuk pihak yang meninggal dunia) asli 1 lembar
  5. Materai 10.000,-

 

Proses :

Pemohon    ->   Meja PTSP    ->   Panmud Hukum    ->   Panitera    ->   Panmud Hukum  Meja Informasi    ->   Pemohon.

 

Biaya :

- PNBP Rp 10.000,- dibayar di Meja Informasi

- PNBP Biaya turunan putusan perlembar Rp.500,-

- Biaya fotocopy perlembar Rp.150,-

- Biaya transportasi Rp.10.000,-

dibayar di Meja PTSP dengan menandatangani tanda terima dan kwitansi pembayaran

Artikel

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

      

whatsapp-bot